Rabu, 09 Januari 2008

Sindikat Pemalsu Dokumen Restitusi Pajak Diciduk Polisi

[Kapanlagi.com] - Polres Kesatuan Polisi Pengamanan Pelabuhan (KP3) menangkap sindikat pemalsu dokumen restitusi pajak ekspor yang merugikan negara triliunan rupiah sejak 10 tahun terakhir ini.

"Sebanyak 12 tersangka yang ikut ambil bagian dalam membobol keuangan negara berhasil ditangkap," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Pol) Firman Gani di Jakarta, Senin (09/01).

Ia mengatakan, untuk membongkar sindikat kejahatan terhadap kekayaan negara itu, penyidik Polres KP3 dibantu dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ke-12 tersangka yang kini ditahan di Mapolres KP3 itu, terdiri dari seorang pegawai Bea dan Cukai, tiga pimpinan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan dan delapan pimpinan perusahaan swasta.

Kedelapan bos perusahaan swasta itu diantaranya berasal dari PT. Panca Putra Jaya, PT Sinar Surya Sakti, PT. Sinar Putra Mahkota Abadi, PT. Asia Citra Cemerlang dan PT. Raymark Eksimindo.

Tidak ada komentar: