Kamis, 22 Maret 2007

Aparat Pajak Buru Pejabat Negara

[Tempo Interaktif] Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan akan mengejar para pejabat eselon I-V serta pejabat negara yang tidak membayar pajak.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution para pejabat itu diwajibkan memiliki memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atas penghasilan pribadi dari dalam dan luar negeri selama 2006.

Menurut dia, bagi mereka yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Bahkan bagi pejabat eselon I dan pejabat negara akan dilaporkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” ujar Darmin seusai menerima penyampaian SPT pajak penghasilan (PPh) pribadi Presiden di Jakarta kemarin.

Darmin menjelaskan langkah untuk mengejar para pejabat tinggi itu adalah bagian dari program ekstensifikasi penerimaan pajak yang telah dicanangkan pemerintah.

Menurut dia, kewajiban memiliki NPWP dan SPT juga merupakan bagian kepatuhan terhadap peraturan perundangan pajak seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan itu ditegaskan setiap PNS wajib mematuhi peraturan perundangan di bidang pajak.

Darmin mengaku telah telah selesai mendata pejabat eselon IV dan eselon I yang telah mempunyai NPWP dan menyampaikan SPT. "Kami masih memberi toleransi waktu selama dua bulan sejak 31 Maret lalu," ujarnya.

Batas akhir penyetoran pajak terutang tahun 2006 adalah 23 Maret 2007. Sedangkan batas waktu penyampaian SPT 2006 jatuh pada 31 Maret 2007.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kewajiban memiliki NPWP berlaku bagi orang pribadi yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dan memiliki penghasilan Rp 13,2 juta setahun atau 1,1 juta per bulan.

Seperti diberitakan pemerintah akan melakukan perluasan basis pajak atau ekstensifikasi pajak berbasis kerja atau karyawan mulai 6 Maret lalu. Dalam tahap awal Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemberian nomor pokok wajib pajak kepada karyawan PT HM Sampoerna Tbk., dan PT Petrokimia Gresik.

Menurut Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Hasan Rachmady Perluasan basis pajak diharapkan dapat menjaring 13 hingga 15 juta calon wajib pajak sampai 2008. Saat ini Dirjen Pajak mencatat sebanyak 3,7 juta wajib pajak. Tahun ini diharapkan ada peningkatan 7 juta sehingga pada akhir tahun jumlah wajib pajak mencapai 10,7 juta.

"Potensi calon wajib pajak ada 37 juta dengan perhitungan jumlah penduduk dikurangi jumlah penduduk miskin dan pemilik NPWP," katanya.

Terkait dengan upaya itu di wilayah Jakarta, Direktorat Pajak sudah melakukan pendekatan property base dan professional base. Upaya itu dilakukan dengan menjaring wajib pajak baru dengan terhadap karyawan dan manajemen perusahaan.

Darmin menambahkan, penerimaan pajak penghasilan, baik pribadi maupun badan adalah kontributor utama sumber penerimaan pajak negara. Setelah itu baru kontribusi dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa. “Potensi penerimaan PPh badan dan migas 2007 mencapai 60 persen dari total penerimaan pajak.” ujarnya.

Kamis, 18 Januari 2007

Polda Selidiki Aparat Pajak & Bea Cukai Jabar

[Pikiran Rakyat] - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terus menyelidiki dugaan keterlibatan aparat kantor Pajak dan Bea Cukai di wilayah Jawa Barat dalam kasus pemalsuan dokumen ekspor fiktif. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Firman Gani menyatakan, penyidik tengah menyelidiki aparat Bea Cukai dan Pajak di Bandung, Cimahi dan lainnya.

Sejauh ini, baru seorang yang ditangkap dari petugas Bea Cukai Bandung, SAR, dan kini terus didalami keterangannya. Seorang lagi dari instansi yang sama, BAY, sudah dipanggil, namun belum datang dengan alasan cuti.

"Kami terus menyelidiki aparat Bea Cukai dan Pajak maupun broker yang terlibat pemalsuan dokumen ekspor fiktif," katanya. Menjawab pertanyaan wartawan usai salat Jumat (13/1) di Polda Metro Jaya, Gani menegaskan, penyidik mendalami pula dugaan keterlibatan para pejabat di atas kepala seksi di Bea Cukai maupun Kantor Pajak.

Menurutnya, kasus ini akan melebar sehingga banyak pihak diduga kuat terlibat. "Ada semacam suatu geng. Mereka membuat restititusi pajak palsu, bisa di Jakarta, Surabaya, Medan atau Makassar dan kota lain," katanya.

Sedangkan tentang keterlibatan para pengusaha WN India, ia menyatakan delapan orang telah dipanggil dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka sedang di luar negeri, tetapi belum dikategorikan melarikan diri.

Sesuai catatan Imigrasi, mereka ada yang pergi ke Malaysia, Singapura, ada juga tengah haji. "Kita akan periksa mereka, tapi tunggu mereka datang dari luar negeri," tambah Gani.

Ia menegaskan pula, 16 orang dalam kasus pemalsuan dokumen ekspor telah ditangkap oleh Kepolisian Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Priok. Diduga anggota jaringan yang terlibat 30 orang.(A-84)***

Sabtu, 13 Januari 2007

210 Aparat Pajak Dikenai Sanksi

[Jambi Independen] Selama 2006 Direktorat Jenderal Pajak (DJB) telah menjatuhkan sanksi kepada 210 aparatnya. Hukuman tersebut bervariasi berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan. Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan, untuk mengurangi pelanggaran oleh aparat pajak, DJP akan semakin mengefektifkan modernisasi kantor pajak.

”Orang mengira Ditjen Pajak itu tidak transparan, padahal ada data lengkap tentang pegawai yang melakukan pelanggaran sekaligus sanksi yang diberikan. Cara menguranginya dengan Modernisasi Kantor Pajak,” ujar Darmin Nasution di sela pembahasan RUU Ketentuan Umum Perpajakan di Gedung DPR kemarin. Dengan modernisasi, diharapkan bisa meminimalkan frekuensi bertemu antara aparat dengan Wajib Pajak.

Jumlah 210 pegawai pajak yang dikenai sanksi pada 2006 tersebut memang lebih kecil dibanding 2005 yang mencapai 251 pegawai. Selama 2006, pegawai yang mendapat hukuman disiplin ringan berupa surat peringatan dan teguran mencapai 102 orang. Sedangkan hukuman disiplin sedang mencapai 37 orang. Mereka mendapatkan sanksi penundaan kenaikan gaji, turun gaji, hingga penundaan kenaikan pangkat.

Selain itu selama Januari 2007, jumlah pegawai yang dijatuhi sanksi mencapai 31 orang. Yakni terdiri atas hukuman disiplin ringan 20 orang, sedang 8 orang, dan berat 3 orang.

Lalu pegawai yang mendapat hukuman disiplin berat mencapai 71 orang. Sanksi yang dijatuhkan berupa penurunan pangkat, non job (pembebastugasan), berhenti dengan hormat, hingga berhenti dengan tidak hormat. ”(Yang dihukum berat) itu karena mereka melakukan sesuatu yang diluar ketentuan perpajakan,” kata Direktur Pemeriksaan DJP Amri Zaman.

Amri mengatakan, sanksi yang diberikan didasarkan pada PP No 30 tentang Peraturan Disiplin PNS. Namun ada pula yang sudah berurusan dengan aparat kepolisian. ”Seperti kasus Pademangan itu kan ke polisi,” ujar Amri. Kasus yang dimaksud adalah dugaan restitusi fiktif berupa pemalsuan faktur pajak.

Sanksi yang dijatuhkan, ujar Amri, berasal dari beberapa pengaduan dan laporan, baik itu dari internal maupun Wajib Pajak. ”Setelah diperiksa, dilihat kesalahannya. Nanti dikategorikan ringan, sedang, atau berat,” kata Amri.