Rabu, 26 Maret 2008

Direktorat Pajak Minta Polisi Panggil Sukanto

[Tempo Interaktif] - Direktorat Jenderal pajak meminta kepolisian memanggil paksa Sukanto Tanoto untuk mengklarifikasi dugaan penggelapan pajak Asian Agri senilai Rp 1,3 triliun.

Pasalnya, Sukanto tidak pernah memenuhi tiga kali panggilan yang telah dikirim Direktorat Jenderal Pajak.

Direktur Intelejen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Tjiptardjo mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan ke alamat Sukanto di Indonesia maupun ke Singapura. Namun, surat panggilan itu selalu kembali dengan tangan hampa, termasuk panggilan ketiga yang batas waktunya berakhir pertengahan Maret lalu.

Bahkan, pihak Asian Agri selalu menjawab tidak pernah menerima surat panggilan tersebut. "Kalau memang dia tidak bersalah dan mempunyai niat baik, seharusnya memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi. Mereka pasti tahu itu," kata Tjiptardjo di kantor pusat Ditjen Pajak jakarta, Rabu (26/3).

Jumat, 18 Januari 2008

Dirjen Pajak Diminta Menuntaskan Kasus Pajak Asian Agri Group

[Kopapi] - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Darmin Nasution diminta segera menuntaskan kasus pajak Asian Agri Group. Berlarut-larutnya menyelesaikan atas kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan anak perusahaan di lingkungan Raja Garuda Mas (RGM) itu, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum bisnis sehingga memperburuk citra pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Pokoknya, Dirjen Pajak harus segera menuntaskan kasus pajak Asian Agri Group, apalagi Dirjen Pajak sudah dibantu juga oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung,” kata Muhammad Sahirin, Koordinator Koalisi Pengawas Aparat Pajak Indonesia (KOPAPI) pada saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (18/1).

Sekitar 100-an aktifis KOPAPI menggelar aksi untuk rasa untuk memberikan dukungan moral kepada Dirjen Pajak dan aparatnya, untuk segera menuntaskan kasus pajak tersebut. Sejak pertengahan tahun 2007, kasus dugaan penggelapan pajak berhasil dibongkar oleh aparat pajak. Bahkan, Ditjen Pajak pernah melansir informasi bahwa perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto itu diduga menggelapkan pajak senilai Rp 1,340 triliun. Ada kemungkinan, angka tersebut meningkat karena hingga saat ini Dirjen Pajak masih meneliti sekitar 1.500 dukomen yang disita.

Menurut Muhammad Sahirin, pihaknya akan intens untuk mengawasi perkembangan kasus-kasus penggelapan pajak, termasuk yang dilakukan oleh Asian Agri Group. Sayangnya, hingga dua pecan lebih memasuki tahun 2008, pihak Ditjen Pajak belum menjelaskan perkembangan penyelidikan mengenai kasus ini. “Jika dalam proses ini, aparat terkesan main-main dengan kasus ini, kami akan melaporkan kelakukan aparat pajak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Presiden SBY,” katanya.

Ditambahkan, pihaknya sangat prihatin melihat lambannya pengungkapan kasus ini, padahal dengan disitanya dokumen-dokumen keuangan, seharusnya Dirjen Pajak sudah menuntaskan kasus ini,” katanya. Dia juga menyarankan, agar Dirjen Pajak membawa kasus dugaan penggelapan pajak ini ke pengadilan, sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi pengusaha lain yang akan melakukan tindak criminal penggelapan pajak. “Sebaiknya Dirjen Pajak mengenyampingkan dulu upaya penyelesaian di bawah tangan model out of court settlement. Jika hal ini dilakukan, kami meyakini bahwa citra pemerintahan SBY akan terlihat lebih baik,” kata Sahirin. [Antara News, Indonesia-Indonesia, Newspeg, Medan Bisnis,



Rabu, 09 Januari 2008

Sindikat Pemalsu Dokumen Restitusi Pajak Diciduk Polisi

[Kapanlagi.com] - Polres Kesatuan Polisi Pengamanan Pelabuhan (KP3) menangkap sindikat pemalsu dokumen restitusi pajak ekspor yang merugikan negara triliunan rupiah sejak 10 tahun terakhir ini.

"Sebanyak 12 tersangka yang ikut ambil bagian dalam membobol keuangan negara berhasil ditangkap," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Pol) Firman Gani di Jakarta, Senin (09/01).

Ia mengatakan, untuk membongkar sindikat kejahatan terhadap kekayaan negara itu, penyidik Polres KP3 dibantu dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ke-12 tersangka yang kini ditahan di Mapolres KP3 itu, terdiri dari seorang pegawai Bea dan Cukai, tiga pimpinan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan dan delapan pimpinan perusahaan swasta.

Kedelapan bos perusahaan swasta itu diantaranya berasal dari PT. Panca Putra Jaya, PT Sinar Surya Sakti, PT. Sinar Putra Mahkota Abadi, PT. Asia Citra Cemerlang dan PT. Raymark Eksimindo.