Senin, 02 Agustus 2004

Gaji Aparat Pajak Akan Disetarakan dengan Swasta

[Tempo Interaktif] Gaji pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak rencananya bakal dinaikkan hingga mendekati besaran kompensasi yang diterima karyawan swasta dan badan usaha milik negara. Langkah ini dimaksudkan untuk mengikis praktek korupsi dan kolusi aparat pajak.

Dengan kenaikan itu, diharapkan nantinya
penghasilan bulanan aparat pajak mencapai 75-80 persen dari penghasilan bulanan karyawan swasta dan BUMN. Rencana ini tertuang dalam dokumen yang disusun Departemen Urusan Fiskal Dana Moneter Internasional (IMF) yang salinannya diperoleh Tempo News Room.

Dalam dokumen tertanggal 19 Juni 2004 itu juga disebutkan, selain peningkatan penghasilan bulanan, aparat pajak masih akan diberi tunjangan kinerja tahunan berdasarkan prestasi yang dicapai.

Untuk pegawai pajak yang berprestasi tinggi, akan diberi tunjangan 4 persen dari penghasilan tahunan. Sementara itu, pegawai yang berprestasi sedang akan memperoleh tunjangan 2 persen dan pegawai yang tidak tak berprestasi tidak memperoleh tunjangan sama sekali.

Di luar itu, masih akan diberikan bonus tahunan kepada unit, divisi, atau pegawai perseorangan yang berprestasi cemerlang. Untuk itu, akan diterapkan sistem penilaian yang bisa mengevaluasi kinerja pegawai.

Adapun dana untuk peningkatan penghasilan bulanan ini, rencananya bersumber dari perolehan pajak. Diusulkan 2 persen dari hasil pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) disisihkan untuk membiayai rencana ini.

Penyisihan sebesar itu sesungguhnya masih kurang memadai. Sebab, diperkirakan setidaknya dana yang dibutuhkan mencapai 2,4 persen dari total anggaran gaji tahunan karyawan Ditjen Pajak (sekitar Rp 19 miliar).

Tenaga Pengkaji Sumber Daya Manusia Ditjen Pajak, Djangkung Sudjarwadi, ketika dimintai konfirmasinya, tidak menampik adanya rencana itu. Namun, ia menyatakan, usulan peningkatan pendapatan bulanan pegawai pajak akan dilakukan bertahap. "Kami kan juga melihat anggaran yang kita miliki," katanya kepada Tempo News Room kemarin.

Menurut Djangkung, peningkatan penghasilan itu dimaksudkan sebagai salah satu cara untuk mengurangi korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan aparat pajak. "Di negara ASEAN lain pun," katanya, "penghasilan pegawai pajak 75-80 persen dari penghasilan pegawai swasta di level yang sama."

Ia mencontohkan, jika penghasilan untuk seorang sarjana baru yang masuk ke perusahaan besar swasta saat ini Rp 2 juta per bulan, nantinya sarjana baru yang masuk Ditjen Pajak pun seharusnya memperoleh penghasilan bulanan sekitar 80 persennya atau Rp 1,6 juta.

Di sisi lain, Djangkung menegaskan, sebagai penyeimbang dari kenaikan penghasilan itu, Ditjen Pajak akan menerapkan aturan internal yang tegas, yang bisa menjamin pengawasan terhadap kinerja pegawai pajak.

Terkait dengan rencana penyisihan 2 persen hasil penerimaan pajak, Tenaga Pengkaji untuk Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak, Robert Pakpahan pernah menyatakan bahwa hal itu sesuai dengan pokok pikiran amandemen Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.