Kamis, 22 Maret 2007

Aparat Pajak Buru Pejabat Negara

[Tempo Interaktif] Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan akan mengejar para pejabat eselon I-V serta pejabat negara yang tidak membayar pajak.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution para pejabat itu diwajibkan memiliki memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atas penghasilan pribadi dari dalam dan luar negeri selama 2006.

Menurut dia, bagi mereka yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Bahkan bagi pejabat eselon I dan pejabat negara akan dilaporkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” ujar Darmin seusai menerima penyampaian SPT pajak penghasilan (PPh) pribadi Presiden di Jakarta kemarin.

Darmin menjelaskan langkah untuk mengejar para pejabat tinggi itu adalah bagian dari program ekstensifikasi penerimaan pajak yang telah dicanangkan pemerintah.

Menurut dia, kewajiban memiliki NPWP dan SPT juga merupakan bagian kepatuhan terhadap peraturan perundangan pajak seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan itu ditegaskan setiap PNS wajib mematuhi peraturan perundangan di bidang pajak.

Darmin mengaku telah telah selesai mendata pejabat eselon IV dan eselon I yang telah mempunyai NPWP dan menyampaikan SPT. "Kami masih memberi toleransi waktu selama dua bulan sejak 31 Maret lalu," ujarnya.

Batas akhir penyetoran pajak terutang tahun 2006 adalah 23 Maret 2007. Sedangkan batas waktu penyampaian SPT 2006 jatuh pada 31 Maret 2007.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kewajiban memiliki NPWP berlaku bagi orang pribadi yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dan memiliki penghasilan Rp 13,2 juta setahun atau 1,1 juta per bulan.

Seperti diberitakan pemerintah akan melakukan perluasan basis pajak atau ekstensifikasi pajak berbasis kerja atau karyawan mulai 6 Maret lalu. Dalam tahap awal Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemberian nomor pokok wajib pajak kepada karyawan PT HM Sampoerna Tbk., dan PT Petrokimia Gresik.

Menurut Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Hasan Rachmady Perluasan basis pajak diharapkan dapat menjaring 13 hingga 15 juta calon wajib pajak sampai 2008. Saat ini Dirjen Pajak mencatat sebanyak 3,7 juta wajib pajak. Tahun ini diharapkan ada peningkatan 7 juta sehingga pada akhir tahun jumlah wajib pajak mencapai 10,7 juta.

"Potensi calon wajib pajak ada 37 juta dengan perhitungan jumlah penduduk dikurangi jumlah penduduk miskin dan pemilik NPWP," katanya.

Terkait dengan upaya itu di wilayah Jakarta, Direktorat Pajak sudah melakukan pendekatan property base dan professional base. Upaya itu dilakukan dengan menjaring wajib pajak baru dengan terhadap karyawan dan manajemen perusahaan.

Darmin menambahkan, penerimaan pajak penghasilan, baik pribadi maupun badan adalah kontributor utama sumber penerimaan pajak negara. Setelah itu baru kontribusi dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa. “Potensi penerimaan PPh badan dan migas 2007 mencapai 60 persen dari total penerimaan pajak.” ujarnya.

Tidak ada komentar: