Jumat, 18 Januari 2008

Dirjen Pajak Diminta Menuntaskan Kasus Pajak Asian Agri Group

[Kopapi] - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Darmin Nasution diminta segera menuntaskan kasus pajak Asian Agri Group. Berlarut-larutnya menyelesaikan atas kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan anak perusahaan di lingkungan Raja Garuda Mas (RGM) itu, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum bisnis sehingga memperburuk citra pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Pokoknya, Dirjen Pajak harus segera menuntaskan kasus pajak Asian Agri Group, apalagi Dirjen Pajak sudah dibantu juga oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung,” kata Muhammad Sahirin, Koordinator Koalisi Pengawas Aparat Pajak Indonesia (KOPAPI) pada saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (18/1).

Sekitar 100-an aktifis KOPAPI menggelar aksi untuk rasa untuk memberikan dukungan moral kepada Dirjen Pajak dan aparatnya, untuk segera menuntaskan kasus pajak tersebut. Sejak pertengahan tahun 2007, kasus dugaan penggelapan pajak berhasil dibongkar oleh aparat pajak. Bahkan, Ditjen Pajak pernah melansir informasi bahwa perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto itu diduga menggelapkan pajak senilai Rp 1,340 triliun. Ada kemungkinan, angka tersebut meningkat karena hingga saat ini Dirjen Pajak masih meneliti sekitar 1.500 dukomen yang disita.

Menurut Muhammad Sahirin, pihaknya akan intens untuk mengawasi perkembangan kasus-kasus penggelapan pajak, termasuk yang dilakukan oleh Asian Agri Group. Sayangnya, hingga dua pecan lebih memasuki tahun 2008, pihak Ditjen Pajak belum menjelaskan perkembangan penyelidikan mengenai kasus ini. “Jika dalam proses ini, aparat terkesan main-main dengan kasus ini, kami akan melaporkan kelakukan aparat pajak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Presiden SBY,” katanya.

Ditambahkan, pihaknya sangat prihatin melihat lambannya pengungkapan kasus ini, padahal dengan disitanya dokumen-dokumen keuangan, seharusnya Dirjen Pajak sudah menuntaskan kasus ini,” katanya. Dia juga menyarankan, agar Dirjen Pajak membawa kasus dugaan penggelapan pajak ini ke pengadilan, sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi pengusaha lain yang akan melakukan tindak criminal penggelapan pajak. “Sebaiknya Dirjen Pajak mengenyampingkan dulu upaya penyelesaian di bawah tangan model out of court settlement. Jika hal ini dilakukan, kami meyakini bahwa citra pemerintahan SBY akan terlihat lebih baik,” kata Sahirin. [Antara News, Indonesia-Indonesia, Newspeg, Medan Bisnis,



Tidak ada komentar: