Rabu, 26 Maret 2008

Direktorat Pajak Minta Polisi Panggil Sukanto

[Tempo Interaktif] - Direktorat Jenderal pajak meminta kepolisian memanggil paksa Sukanto Tanoto untuk mengklarifikasi dugaan penggelapan pajak Asian Agri senilai Rp 1,3 triliun.

Pasalnya, Sukanto tidak pernah memenuhi tiga kali panggilan yang telah dikirim Direktorat Jenderal Pajak.

Direktur Intelejen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Tjiptardjo mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan ke alamat Sukanto di Indonesia maupun ke Singapura. Namun, surat panggilan itu selalu kembali dengan tangan hampa, termasuk panggilan ketiga yang batas waktunya berakhir pertengahan Maret lalu.

Bahkan, pihak Asian Agri selalu menjawab tidak pernah menerima surat panggilan tersebut. "Kalau memang dia tidak bersalah dan mempunyai niat baik, seharusnya memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi. Mereka pasti tahu itu," kata Tjiptardjo di kantor pusat Ditjen Pajak jakarta, Rabu (26/3).

Tidak ada komentar: