Rabu, 26 Maret 2008
Direktorat Pajak Minta Polisi Panggil Sukanto
Pasalnya, Sukanto tidak pernah memenuhi tiga kali panggilan yang telah dikirim Direktorat Jenderal Pajak.
Direktur Intelejen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Tjiptardjo mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan ke alamat Sukanto di Indonesia maupun ke Singapura. Namun, surat panggilan itu selalu kembali dengan tangan hampa, termasuk panggilan ketiga yang batas waktunya berakhir pertengahan Maret lalu.
Bahkan, pihak Asian Agri selalu menjawab tidak pernah menerima surat panggilan tersebut. "Kalau memang dia tidak bersalah dan mempunyai niat baik, seharusnya memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi. Mereka pasti tahu itu," kata Tjiptardjo di kantor pusat Ditjen Pajak jakarta, Rabu (26/3).
Jumat, 18 Januari 2008
Dirjen Pajak Diminta Menuntaskan Kasus Pajak Asian Agri Group
[Kopapi] - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Darmin Nasution diminta segera menuntaskan kasus pajak Asian Agri Group. Berlarut-larutnya menyelesaikan atas kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan anak perusahaan di lingkungan Raja Garuda Mas (RGM) itu, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum bisnis sehingga memperburuk citra pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sekitar 100-an aktifis KOPAPI menggelar aksi untuk rasa untuk memberikan dukungan moral kepada Dirjen Pajak dan aparatnya, untuk segera menuntaskan kasus pajak tersebut. Sejak pertengahan tahun 2007, kasus dugaan penggelapan pajak berhasil dibongkar oleh aparat pajak. Bahkan, Ditjen Pajak pernah melansir informasi bahwa perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto itu diduga menggelapkan pajak senilai Rp 1,340 triliun.
Menurut Muhammad Sahirin, pihaknya akan intens untuk mengawasi perkembangan kasus-kasus penggelapan pajak, termasuk yang dilakukan oleh Asian Agri Group. Sayangnya, hingga dua pecan lebih memasuki tahun 2008, pihak Ditjen Pajak belum menjelaskan perkembangan penyelidikan mengenai kasus ini. “Jika dalam proses ini, aparat terkesan main-main dengan kasus ini, kami akan melaporkan kelakukan aparat pajak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Presiden SBY,” katanya.
Rabu, 09 Januari 2008
Sindikat Pemalsu Dokumen Restitusi Pajak Diciduk Polisi
"Sebanyak 12 tersangka yang ikut ambil bagian dalam membobol keuangan negara berhasil ditangkap," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Pol) Firman Gani di Jakarta, Senin (09/01).
Ia mengatakan, untuk membongkar sindikat kejahatan terhadap kekayaan negara itu, penyidik Polres KP3 dibantu dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ke-12 tersangka yang kini ditahan di Mapolres KP3 itu, terdiri dari seorang pegawai Bea dan Cukai, tiga pimpinan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan dan delapan pimpinan perusahaan swasta.
Kedelapan bos perusahaan swasta itu diantaranya berasal dari PT. Panca Putra Jaya, PT Sinar Surya Sakti, PT. Sinar Putra Mahkota Abadi, PT. Asia Citra Cemerlang dan PT. Raymark Eksimindo.