Sabtu, 13 Januari 2007

210 Aparat Pajak Dikenai Sanksi

[Jambi Independen] Selama 2006 Direktorat Jenderal Pajak (DJB) telah menjatuhkan sanksi kepada 210 aparatnya. Hukuman tersebut bervariasi berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan. Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan, untuk mengurangi pelanggaran oleh aparat pajak, DJP akan semakin mengefektifkan modernisasi kantor pajak.

”Orang mengira Ditjen Pajak itu tidak transparan, padahal ada data lengkap tentang pegawai yang melakukan pelanggaran sekaligus sanksi yang diberikan. Cara menguranginya dengan Modernisasi Kantor Pajak,” ujar Darmin Nasution di sela pembahasan RUU Ketentuan Umum Perpajakan di Gedung DPR kemarin. Dengan modernisasi, diharapkan bisa meminimalkan frekuensi bertemu antara aparat dengan Wajib Pajak.

Jumlah 210 pegawai pajak yang dikenai sanksi pada 2006 tersebut memang lebih kecil dibanding 2005 yang mencapai 251 pegawai. Selama 2006, pegawai yang mendapat hukuman disiplin ringan berupa surat peringatan dan teguran mencapai 102 orang. Sedangkan hukuman disiplin sedang mencapai 37 orang. Mereka mendapatkan sanksi penundaan kenaikan gaji, turun gaji, hingga penundaan kenaikan pangkat.

Selain itu selama Januari 2007, jumlah pegawai yang dijatuhi sanksi mencapai 31 orang. Yakni terdiri atas hukuman disiplin ringan 20 orang, sedang 8 orang, dan berat 3 orang.

Lalu pegawai yang mendapat hukuman disiplin berat mencapai 71 orang. Sanksi yang dijatuhkan berupa penurunan pangkat, non job (pembebastugasan), berhenti dengan hormat, hingga berhenti dengan tidak hormat. ”(Yang dihukum berat) itu karena mereka melakukan sesuatu yang diluar ketentuan perpajakan,” kata Direktur Pemeriksaan DJP Amri Zaman.

Amri mengatakan, sanksi yang diberikan didasarkan pada PP No 30 tentang Peraturan Disiplin PNS. Namun ada pula yang sudah berurusan dengan aparat kepolisian. ”Seperti kasus Pademangan itu kan ke polisi,” ujar Amri. Kasus yang dimaksud adalah dugaan restitusi fiktif berupa pemalsuan faktur pajak.

Sanksi yang dijatuhkan, ujar Amri, berasal dari beberapa pengaduan dan laporan, baik itu dari internal maupun Wajib Pajak. ”Setelah diperiksa, dilihat kesalahannya. Nanti dikategorikan ringan, sedang, atau berat,” kata Amri.

Tidak ada komentar: